Tata Tertib Persidangan

logo

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

Setelah berhasil meraih WBK, PTA Jakarta bersama satker PA se_DKI Jakarta bertekad untuk meraih WBBM
PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

   video-disabilitas.jpg layananinformasi.jpg jadwal sidang.jpg nilai_survei.jpg

 

Daftar situs judi slot online gacor dan terbaru minimal deposit termurah bisa anda dapatkan di tempat kami.

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    siwas.jpg

   

 

 

 

 

Tata Tertib Persidangan

  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati; 
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
  5. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  6. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  7. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  8. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter