Rapat Koordinasi, PTA Jakarta Rumuskan Program Prioritas Tahun 2026 (6/4)
Rapat Koordinasi,
PTA Jakarta Rumuskan Program Prioritas Tahun 2026
Jakarta, pta-jakarta.go.id (6/3)
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahun 2026 dalam rangka merumuskan Program Prioritas dengan seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, pada Senin, 6 April 2026.
Acara bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, serta pejabat struktural dan kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. Drs. H.Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa koordinasi penting untuk meningkatkan komunikasi, menyamakan persepsi serta menjadi dasar pimpinan untuk menentukan kebijakan yang diharapkan dapat menyempurnakan dan memaksimalkan kinerja ke depannya.
Beliau mengatakan rapat koordinasi merupakan sarana untuk saling berbagi informasi, ide dan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi. Untuk itu Beliau berharap semua yang hadir dapat berpartisipasi secara aktif dalam diskusi, memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif demi keberhasilan bersama.
Rakor dibuka secara resmi oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muklis, S.H., M.H. dan sekaligus melakukan pembinaan.
Mengawali pembinaannya, Beliau mengungkapkan rasa prihatinnya, karena PTA Jakarta adalah satu-satunya instansi di Indonesia yang belum punya gedung sendiri, sudah 25 tahun, yang setiap 5 tahun diperpanjang. Itu pekerjaan rumah yang masih harus kita perjuangkan.
Pelajarilah sejarah, sehingga kita akan tahu bahwa eksistensi peradilan agama merupakan hasil perjuangan para pendahulu dan seluruh warga peradilan agama
Mengapa peradilan agama bisa eksis? Karena kita punya nilai, integritas dan kejujuran yang sudah mendarah daging dalam sanubari setiap warga peradilan agama. Keduanya sangat penting, karena untuk mencapai kepercayaan publik, terciptanya keadilan, legitimasi moral dan upaya penegakan hukum
Rakor ini bukan formalitas, ini adalah upaya untuk melakukan kerja dengan professional, jujur dan pernuh integritas, lakukan pemetaan detail terhadap perkara-perkara yang lambat. Gunakan teknologi untuk percepatan penyelesaian perkara.
“Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan PNBP, harus menjadi pedoman, dicatat dan disetor tepat waktu. Begitu pula dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara harus tepat waktu, tidak melebihi 6 bulan setelah perkara diputus”, imbuhnya.
Disampaikan pula oleh Dirjen, hal-hal yang oleh Ketua Mahkamah Agung selalu dikatakan, bahwa seluruh hakim dan pegawai memiliki integritas dan profesionalitas; integritas adalah harga mati dan profesionalisme adalah keharusan, terutama dengan adanya peningkatan kesejahteraan bagi hakim. Setiap pelayanan anti transaksional; tidak boleh ada pelayanan yang bersifat transaksional.
Rapat Koordinasi
Muh. Abduh Sulaiman menyampaikan Kebijakan Umum PTA Jakarta, yang pada intinya sama dengan tahun lalu, yang mengacu pada kebijakan umum Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag.
Sedangkan Waka PTA Jakarta, Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H. menyampaikan sosialisasi program prioritas PTA Jakata, yang mengacu pada Program Prioritas Badilag.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan Program Prioritas PTA Jakarta yang didasari pada Program Prioritas Ditjen Badilag, Sesi ini dipandu oleh Dr. Elvin Nailana, S.H., M.H. Adapun Program Prioritas PTA Jakarta adalah
- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia
- Penguatan Teknologi Informasi
Bersama para peserta rakor membahas sasaran, indikator kinerja, target dan indikator capaian terhdap program prioritas tersebut.
Diakhir acara, Ibu Siti Zurbaniyah menyerahkan hasil pembahasan Program Prioritas PTA Jakarta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang akan menjadi pedoman seluruh warga peradilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada Tahun 2026.
Penulis : Asti
Editor: Muhiddin
