logo hijau PTA JKT 1

Penyampaian Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016

tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :

ALAMAT :

Jl. Radin Inten II No. 3 
Duren Sawit, Jakarta Timur
Telepon: (021) 86902313;   Fax : (021) 8692314; Kode Pos : 13440

dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama  adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
    1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama;
    2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama;
    3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
    1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama;
    2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama;
    3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
    4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
    1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama;
    2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; Jumat pukul 07.30 s/d 16.300 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon atau fax di ( 021 ) 8692314
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email diThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunngu kantor Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta  akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta  akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.