![]() |
URAIAN TUGAS
|
Surat Keputusan Ketua PTA DKI Jakarta Nomor : W9-A/840/OT.00/4/2020, tanggal 29 April 2020
1. Ketua, Wakil dan Hakim Tinggi
2. Kepaniteraan (Struktural, dan Fungsional)
3. Kesekretariatan (Struktural, dan Fungsional)
4. Pelaksana