Bisakah Saham Dihibahkan.?

logo

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

Setelah berhasil meraih WBK, PTA Jakarta bersama satker PA se_DKI Jakarta bertekad untuk meraih WBBM
PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

         

maklumat pta

agen perubahan24

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    siwas.jpg

   

 

 

 

 

Pertanyaan :

Apakah untuk melakukan hibah saham perlu dilakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya?

Jawaban : 

 

Hibah
Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:
 
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
 
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
 
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata:
 
Pasal 1682 KUHPerdata:
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
 
Pasal 1683 KUHPerdata:
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
 
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
 
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah.[1]
 
Jadi, hibah adalah suatu perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang milik pemberi hibah, yang dilakukan di waktu hidupnya, kepada penerima hibah tanpa adanya keuntungan yang diperoleh pemberi hibah dari apa yang telah diberikannya tersebut.
 
Saham
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
 
Saham menurut Pasal 31 ayat (1) UUPT adalah nilai nominal atas modal dasar Perseroan, yang selengkapnya berbunyi:
 
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
 
Sedangkan saham menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) adalah salah satu jenis surat berharga (efek).
 
Perpindahan Saham
Pasal 60 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan sejumlah hak pada pemiliknya. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.[2]
 
Karena saham merupakan benda bergerak, maka kepemilikannya juga dapat dipindahkan atau dialihkan, karena menurut Pasal 509 KUH Perdata benda bergerak itu sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan.
 
Kemudian mengenai pemindahan saham, Pasal 55 UUPT mengatur bahwa:
 
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Untuk proses perpindahan hak atas saham tersebut dilakukan dengan akta pemindahan hak. Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Akta pemindahan hak atas saham atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.[3]
 
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:[4]
  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang sahamdengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Persyaratan di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang berkenaan dengan kewarisan.[5] Yang dimaksud dengan “peralihan hak karena hukum”, antara lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.[6]
 
Jadi untuk melakukan pemindahan saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak dan harus memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan di atas. Mengenai tata cata pemindahannya, termasuk apakah perlu ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya sebelum dihibahkan, diatur lebih lanjut pada anggaran dasar perseroan.
 
Menjawab pertanyaan Anda, bisakah saham dihibahkan? Berdasarkan penjelasan hibah dan perpindahan saham di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya saham dapat dihibahkan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

[1] Pasal 1687 KUHPerdata
[2] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UUPT
[3] Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UUPT serta penjelasannya
[4] Pasal 57 ayat (1) UUPT
[5] Pasal 57 ayat (2) UUPT
[6] Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UUPT

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter