Rapat Koordinasi Pengawasan Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA, SIWAS dan E-Binwas Pada Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Jakarta (10/9)
Rapat Koordinasi Pengawasan Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA, SIWAS dan E-Binwas
Pada Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Jakarta
Jakarta, pta-jakarta.go.id (10/9)
Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, serta ketidak efisienan penyelenggaraan peradilan, maka perlu dilaksanakannya pengawasan yang dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada Selasa 10 September 2024, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, beserta Panitera Muda Hukum dan dua admin yaitu admin penanganan pengaduan, serta admin WASTITAMA dan E-BINWAS pada Pengadilan Agama diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dilanjutkan dengan membahas Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Dibidang Pengawasan dan Prosedur Penanganan Pengaduan. Beliau menegaskan pentingnya penyamaan perspektif antara Pengadilan Tingkat Banding dengan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal pengawasan dan pengaduan mengingat pada prinsipnya semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan Bawas, Namun berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 9 Tahun 2016, Bawas dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengenai Optimalisasi Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Beliau menjelaskan bahwa apabila pemeriksaan pengaduan dilakukan atas inisiatif sendiri, maka pengaduan tetap harus terlebih dahulu diinput kedalam aplikasi SIWAS melalui user meja pengaduan. Hal tersebut perlu dilakukan agar Bawas dapat mengetahui bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan segera bisa dibuatkan surat delegasi pemeriksaan serta dibukakan akses tindak lanjut melalui apikasi SIWAS. Setelah dilakukan pemeriksaan maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diinput ke dalam aplikasi SIWAS melalui user Ketua Pengadilan Tingkat Banding, sedangkan hard copy LHPnya juga dikirimkan secara manual ke Bawas. Beliau menegaskan bahwa hal-hal sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan sebagai akuntabilitas penanganan pengaduan, karena apabila inisiatif pemeriksaan pengaduan tidak diinput ke dalam aplikasi SIWAS, walaupun ada LHP manual maka di dalam aplikasi SIWAS akan terbaca dan dianggap belum selesai pemeriksaan. Beliau juga mengingatkan bahwa semua pengaduan yang masuk melalui meja pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama harus diinput kedalam Aplikasi SIWAS melalui user name Meja Pengaduan. Pada prakteknya masih ditemukan adanya pengaduan yang hanya diinput ke dalam aplikasi persuratan PTSP dan justru tidak diinput kedalam Aplikasi SIWAS. Apabila Pengadilan Tingkat Pertama membuat inovasi terkait dengan penanganan pengaduan maka harus terintegrasi dengan aplikasi SIWAS.
Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber pertama yaitu Zullvan Sugiantoro, S.T Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang menjelaskan tentang aplikasi SIWAS Versi 4 serta penggunaannya. Beliau menjelaskan bahwa selain mengalami pengembangan fitur, aplikasi SIWAS Versi 4 berfokus kepada Responsif Gender dengan menambahkan fitur Pengklasifikasian pengadu/pelapor berbasiskan gender dengan tujuan memberikan perlindungan lebih bagi kaum Wanita. Versi ini juga memberikan hak akses Bagi Penyandang Disabilitasi (khususnya Penyandang Tuna Netra) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan memberikan fitur baru Halaman Registrasi, Halaman Tambah Pengaduan dan Halaman Detail Pengaduan dilengkapi dengan suara pembaca layar dan kompatibel dengan aplikasi pembaca layar (screen reader) eksternal mengingat berdasarkan data berjalan tahun 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar lima persen dari total penduduk Indonesia. Pengembangan fitur lainnya salah satunya fitur notifikasi whatsapp serta Fitur integrasi Jawaban Delegasi klarifikasi yang otomatis terkirim ke aplikasi ePost setelah diunggah oleh satuan kerja dan secara otomatis mendapatkan Agno.
Narasumber kedua yaitu Dika Andrian, S.Kom., S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang diperbantukan pada Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI. Beliau menjelaskan tentang pengaplikasian aplikasi E-BINWAS serta mengajak langsung para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan para Hakim Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama yang hadir untuk mempraktekkan aplikasi tersebut.
Acara kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Beliau berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat menyatukan persepsi mengenai pengawasan dan pengaduan serta semoga adanya sosialisasi praktek langsung ini dapat mengurangi kendala-kendala yang ada dan dapat mempermudah berjalannya pengawasan. (Alisa)