Dini Muthia Utami Terpilih Kembali Sebagai Agen Perubahan pada Tahun 2025 (7/2)
Dini Muthia Utami Terpilih Kembali Sebagai Agen Perubahan
pada Tahun 2025
Jakarta | pta-jakarta.go.id (7/2)
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menggelar acara penetapan Agen Perubahan tahun 2025 pada Jum’at, 7 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Aula PTA Jakarta, dihadiri oleh pimpinan dan seluruh pegawai PTA Jakarta.
Penetapan Agen perubahan PTA Jakarta Tahun 2025 ini dihasilkan setelah melalui proses voting yang melibatkan seluruh pegawai PTA Jakarta yang dilaksanakan satu hari sebelumnya. Dari 6 kandidat, keluarlah dua orang agen perubahan tahun 2025 yakni Dini Muthia Utami, S. Kom (peringkat 1) dan Yuli Andika Triardianto, S.Si. (peringkat 2).
Setelah agen perubahan ditetapkan, Dr. Drs. H Muh.Abduh Sulaeman, S.H., M.H. mengatakan seorang bahwa agen perubahan harus mempunyai rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap keadaan satuan kerja. "Diharapkan dengan tanggung jawab dan kepedulian tersebut akan melahirkan inovasi-inovasi dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan solusi yang dapat mempermudah pekerjaan serta membuat kinerja satuan kerja menjadi semakin efektif dan tepat sasaran, "ujar KPTA.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa peran lain seorang agen perubahan adalah sebagai penghubung antara pimpinan dengan seluruh pegawai dalam hal kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh pimpinan yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan sehari-hari di satuan kerja.(RA)