Genjot Percepatan Penyelesaian Perkara, PTA Jakarta Gelar Diskusi Hukum (21/11)

logo

Genjot Percepatan Penyelesaian Perkara, PTA Jakarta Gelar Diskusi Hukum (21/11)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 23

Genjot Percepatan Penyelesaian Perkara, PTA Jakarta Gelar Diskusi Hukum

Jakarta | pta-jakarta.go.id (20-21/11)

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta kembali melaksanakan Kegiatan Diskusi Hukum Percepatan Penyelesaian Perkara di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, 20-21 November 2025, diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim Tinggi dan bagian kepaniteraan PTA Jakarta. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera serta Jurusita Pengadilan Agama Se wilayah Jakarta yang berjumlah 98 peserta.

Dengan tema “Percepatan Perkara dan Eksekusi Untuk Mewujudkan Peradilan Agama yang Efektif, Responsif dan Berkeadilan”, diskusi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sehingga semakin profesional dan terampil dan berintegritas dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

Ketua PTA Jakarta Dr. Drs. Muh Abduh Sulaeman dalam pembukaannya meminta kepada para peserta agar memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa mendapatkan pencerahan sekaligus juga memberikan sumbang pemikiran dalam rangka upaya mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi tugas utama Pengadilan.

Menurut Abduh Sulaeman ada dua indikator yang menjadi dasar dalam penyelesaian perkara yaitu kecepatan dan ketepatan. Indikator kecepatan sudah dilaksanakan dengan baik meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan yaitu yang berkaitan dengan masalah penyelesaian eksekusi yang masih mengalami keterlambatan.

Kemudian indikator kedua, ketepatan waktu. Selama standarnya 5 bukan di tingkat pertama, di tingkat banding 3 bulan kecuali untuk beberapa perkara yg telah ditetapkan untuk bisa diselesaikan lebih dari 5 bulan, itu sudah memenuhi tepat waktu.

“Saya berharap mudah-mudahan upaya yang dilakukan dalam bentuk diskusi hukum percepatan penyelesaian perkara dan upaya-upaya yang lainnya, menjadikan kualitas putusan kita semakin meningkat,” harapnya.

Dalam Diskusi Hukum kali ini PTA Jakarta menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr. Edi Riadi, S.H., M.H (Purnabakti Hakim Agung), Sutarno,S.I.P., M.M (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama) dan Suci Wulandari (KPKNL Jakarta I).

Edi Riadi dalam kesempatan ini memaparkan materi tentang kedudukan pembuktian dalam proses penyelesaian perkara. Ia menggunakan studi kasus tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi di pengadilan agama dan membahasnya bersama. Menurutnya kekuatan bukti otentik itu tergantung pada kasus perkaranya.

Pembahasan mengenai bukti otentik ini menjadi hal yang menarik bagi peserta diskusi hukum kali ini karena bukti otentik secara langsung mempengaruhi putusan dalam menangani berbagai perkara di pengadilan agama seperti perkara perceraian, harta bersama, dan waris.

Sementara Sutarno, S.IP., M.M, Direktur Pembinaan Admisnitrasi Peradilan Agama menekankan tentang manajeman administrasi keuangan perkara yang terbit dan sesuai regulasi. “Masih banyak ditemukan kasus di pengadilan tidak tertib dalam membuat laporan atau pencatatan keuangan. Sering terjadi transaksi mundur, padahal sudah ada peringatan tetapi masih sering ditemukan satker mengulangi hal yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut Sutarno menegaskan bahwa e-keuangan sekarang sudah menjadi satu-satunya alat untuk menatausahakan keuangan perkara di pengadilan agama. E-keuangan merupakan alat bantu pembukuan keuangan perkara yang belum terakomodir di SIPP, sebagai contoh hasil lelang, titipan, itu kan tidak ada di SIPP karena di SIPP murni hanya untuk mencatatkan biaya panjar atau biaya perkaranya, sementara ekses dari proses peradilan yang kemudian berimbas pada titipan-titipan atau proses keuangan yang lain ini, sehingga kemudian kita bentuk sistem penatausahaan yang kita namai e-keuangan.

Narasumber ketiga yaitu Suci Wulandari, SE, M.Si., Juru Lelang Ahli dari KPKNL Jakarta I memaparkan materi tentang Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pengadilan.

Suci Wulandari mengatakan lelang eksekusi merupakan lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, misalkan Lelang barang rampasan, Lelang pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan

“Sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 bahwa salah satu law enforcement untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan adalah melalui mekanisme lelang. Ketika bapak ibu dari pengadilan agama memohonkan lelang kepada kami pasti kami sudah melakukan verfikasi atas akun dari bapak ibu, apalagi saat ini yang diaplikasi lelang.go.id, instansinya sudah terverifikasi dari aplikasi Siman ,” ungkapnya.

Diskusi hukum ini diakhiri dengan pembahasan rumusan tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi di Pengadilan Agama se wilayah Jakarta, dimulai dengan permasalahan yang berkaitan dengan perkara e-court, eksekusi, panggilan tercatat dan template putusan, semua dibahas dengan solusinya dalam upaya mencapai percepatan penyelesaian perkara.

Penulis: Ridwan

Editor: Muhiddin

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter