PTA Jakarta Tandatangani Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Menuju WBBM Tahun 2024 (8/1)
PTA Jakarta Tandatangani Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama
Menuju WBBM Tahun 2024

Jakarta, pta-jakarta.go.id (8/1)
Pada hari Senin 8 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta lakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staff Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Turut hadir pula seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Dalam Pakta Integritasnya, para Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama menyatakan bahwa tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Serta akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perjanjian Kinerja dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel yang berorientasi pada hasil. Setiap pegawai berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab setiap pegawai. Sedangkan atasan langsung akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil Tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (Alisa)
