Sejarah Pengadilan
I. Sejarah berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Raja Belanda (Konninklijk Besluit) Raja Willem II tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staatsblad 1882 Nomor 152, terdiri dari 7 pasal. Keputusan Raja Belanda tersebut dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Agustus 1882 berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 153.
Setelah pendirian lembaga peradilan agama seperti diatur dalam dua Staatsblad di atas, Pemerintah Hindia Belanda mengatur kewenangan absolut peradilan agama dalam Staatsblad 1937 Nomor 116 tanggal 1 April 1937 meliputi: nikah, talak, rujuk, mahar dan tuntutan nafkah. Mahkamah Islam Tinggi untuk Jawa dan Madura dibentuk pada tanggal 7 Maret 1938M bertepatan tanggal 5 Muharam 1357H berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610 bertempat di Gedung Cikini No. 8, Jakarta. Bersamaan dengan perpindahan Ibu Kota Negara ke Jogyakarta, pada tanggal 1 Januari 1946 Mahkamah Islam Tinggi di Jakarta dipindahkan ke Surakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor T2 tanggal 2 Januari 1946.
Dalam tahun yang sama, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor IJSD tanggal 3 Januari 1946 Tentang Pembentukan Kementerian Agama RI. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 25 Maret 1946, semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementerian Kehakiman ke Kementerian Agama.
Pada tahun 1976, Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tanggal 16 Desember 1976 Tentang Pembentukan dua Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surakarta di Wilayah Bandung dan Surabaya. Cabang Mahkamah Islam Tinggi Bandung meliputi wilayah hukum Jawa Barat dan Jakarta dan untuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya meliputi wilayah hukum Jawa Timur dan Madura. Kedua cabang Mahkamah Islam Tinggi tersebut dipimpin oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Islam Tinggi Surakarta.
Nomenklatur Mahkamah Islam Tinggi diubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tanggal 28 Januari 1980. Adapun nomenklatur peradilan tingkat pertama disebut Pengadilan Agama. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 1985 tanggal 16 Juli 1985 Pengadilan Tinggi Agama Surakarta dipindahkan kembali ke Jakarta. Keputusan itu baru dapat dilaksanakan dan diresmikan dengan nomenklatur Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1987, bersamaan dengan dilantiknya, Drs. H. M. Taufik sebagai ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang berkantor di Jalan Cemara Nomor 42, Jakarta Pusat.
Kemudian pada akhir tahun 1999, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menempati gedung milik pemerintah daerah DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Raden Inten II, Nomor 3, Duren Sawit, Jakarta Timur.
II. Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mewilayahi Provinsi DKI Jakarta yang membawahi 5 (lima) Pengadilan Agama, yaitu:
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pengadilan Agama Jakarta Utara;
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan.