Pedoman Pengaduan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- layanan pesan singkat/SMS;
- surat elektronik (e-mail);
- faksimile;
- telepon;
- meja Pengaduan;
- surat; dan/atau
- kotak Pengaduan.
Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:
- Terintegrasi
- Objektivitas
- Efektif, efisien dan ekonomis
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kerahasiaan
- Adil
- Non diskriminatif
- Independensi
- Netralitas
- Kepastian hukum
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Menjunjung tinggi independensi peradilan
A. Dalam hal pengaduan disampaikan secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri;
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
B. Dalam hal pengaduan secara tertulis, memuat :
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
C. Dalam hal pengaduan secara elektronik, memuat :
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.