Hak Pemohon Informasi
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011
tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, disebutkan bahwa :
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi
- Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan: