BIAYA BERPERKARA
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
No. 156/KPTA.W9-A/SK.HK2.6/I/2024, tanggal 2 Januari 2024
Bahwa Biaya Perkara Banding Sebesar Rp. 150.000,-
Dengan Rincian Sebagai Berikut : Unduh