Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA?SK/1/2011
tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, disebutkan bahwa :
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011;
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. REGISTRASI
- Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk mengisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Lampiran IX – Formulir Keberatan).
- Petugas Informasi dan Dokumentasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan (Lampiran X – Register Keberatan) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. - Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Penanggung Jawab PPID : Panmud. Hukum, CP. 021-86902313 ext. 24