PTA Jakarta dan PT Pos Indonesia Lakukan MOU (8/1)
PTA Jakarta dan PT Pos Indonesia Lakukan MOU

Jakarta, pta-jakarta.go.id (8/1)
Senin, 8 Januari 2024, bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dilakukan Nota Kesepahaman dan Kerjasama antara PTA Jakarta dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malaka.
Dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. Drs. H . Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., dan dari pihak PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Malaka, Dwi Paksi Aprilyani, sebagai Branch Manager Kantor Cabang Pembantu Malaka.

PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Malaka berkedudukan di Jalan Teratai Putih Raya, Nomor 8, RT008, RW006, Jakarta Timur, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT Pos Indonesia (Persero) perusahaan perseroan yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Banda, Nomor 30, Bandung 40115.
Hadir menyaksikan Wakil Ketua, Drs. H. Suhadak, S.H., M.H., Panitera, Sujarwo, S.H., para ketua pengadilan agama sewilayah DKI Jakarta, seluruh hakim tinggi, pejabat struktural dan fungsional, baik dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan, dan staf.
Dalam sambutannya, Dwi Paksi Aprilyani, menyambut baik kerjasama tersebut dan menjelaskan bahwa PTA Jakarta mendapatkan layanan Pengiriman Dokumen, dan Barang dengan service Pos Nextday, Pos Reguler, Pos Sameday, Pos Ekonomi untuk tujuan di dalam negeri, layanan Pickup Service dan Reporting, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malaka.

Dan dalam sambutannya Endang Ali Ma’sum menyatakan sangat bergembira atas kerjasama ini,.“Senang karena kita sudah bisa menindaklanjuti SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung”, tandasnya. “Diharapkan, produk layanan PTA Jakarta, dapat segera tersampaikan di pengadilan pengaju”, Tambah orang pertama di PTA Jakarta ini.
Sebagaimana diutarakan oleh Panitera PTA Jakarta dalam rapat perdana beberapa waktu lalu, dimana beliau sangat menginginkan produk PTA Jakakrta, dapat diterima oleh pengadilan pengaju pada hari yang sama dengan hari diputusnya. (asti)
