Tim Penilai PIPK Tingkat Wilayah Laksanakan Uji Petik (20/11)
TIM PENILAI PIPK TINGKAT WILAYAH LAKSANAKAN UJI PETIK
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3745/SEK/KU2.2/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024, Tim Penilai PIPK Tingkat Wilayah melaksanakan Uji Petik Penilaian PIPK Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober hingga 20 November 2024. Uji Petik ini dilaksanakan pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi II, Pengadilan Negeri se-DKI Jakarta, Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, serta Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang dirancang untuk dapat memastikan bahwa laporan keuangan sudah kapabel dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung. Tim PIPK Tingkat Wilayah mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan kompilasi Laporan Hasil Penilaian (LHP) PIPK tingkat Kementerian/Lembaga dan Koordinator Wilayah, serta menyimpulkan tingkat keandalannya, efektivitas dan pengendalian intern pada tingkat entitas secara berjenjang dari entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada seluruh satuan kerja dari DIPA 005.01 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Melalui surat Nomor : 3745/SEK/KU2.2/IX/2024, Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada satuan kerja yang sudah pro aktif dalam berupaya melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2023. Dan bagi satuan kerja yang belum melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK tahun 2023 agar pada tahun 2024 dapat melakukan penerapan dan penilaian PIPK sesuai ketentuan. Beliau menegaskan, bagi satuan kerja yang tidak melaksanakan Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2024 akan mendapatkan sanksi. (Alisa)