Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Gratifikasi di PTA Jakarta (18/11)
Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Gratifikasi di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Jakarta, 18 November 2024 – bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dini Muthia Utami, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Tinggi Agama Jakarta melakukan sosialisasi Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Sebelumnya beliau telah terlebih dahulu mengikuti Pelatihan Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang telah diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama 2 (dua) hari kerja.
Pelatihan ini sangat penting mengingat peningkatan pemahaman gratifikasi merupakan program dari Pemerintah dan program Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang clean government, materi yang disajikan diantaranya yaitu tentang batasan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (winda)