PTA Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Tahun 2024 (19/12)
PTA Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Tahun 2024

Jakarta, pta-jakarta.go.id (19/12)
Pada Kamis 19 Desember 2024 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) Tahun 2024 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mendapat Penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori Menuju Informatif berdasarkan laporan hasil E-Monev Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Acara ini merupakan bentuk apresiasi terhadap badan public yang telah menjalankan Amanah Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 Pasal 62 Ayat 4.
Berdasarkan laporan hasil E-Monev 2024, peserta badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah sebanyak 226 badan publik, yang terbagi dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. Tidak hanya Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Pengadilan Agam Jakarta Barat juga turut mendapatkan Penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori yang sama yakni Menuju Informatif.

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengucapkan selamat dan apresiasi kepada 226 badan publik yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. “Semoga partisipasi badan publik yang mengikuti E-Monev di tahun-tahun berikutnya dapat meningkat, serta semakin banyak lagi badan publik yang Informatif,” ucapnya.
Acara penganugerahan juga dihadiri oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Beliau turut senang dan mengapresiasi dengan semakin bertambahnya jumlah badan publik Informatif di Jakarta. Beliau berharap hal ini dapat memotivasi badan publik lain untuk turut memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta berkomitmen dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beliau menjelaskan, keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dan berkualitas. “Informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga badan publik wajib menata kelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” tambahnya. (Alisa)
