Binwas dan Ekspose Secara Daring Pada Triwulan I Tahun 2025
Binwas dan Ekspose Secara Daring Pada Triwulan I Tahun 2025
Jakarta, pta-jakarta.go.id
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 061/DJA/PW.1/1/2025 perihal Evaluasi dan Pelaksanaan Pengawasan melalui E-Binwas Triwulan IV Tahun 2024 dan Triwulan I Tahun 2025, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengeluarkan Memorandum Nomor 302/KPTA.W9-A/PW1.1.1/I/2025 tentang jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan daerah dan bidang secara daring.
Bidang yang menjadi pembinaan dan pengawasan adalah Manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administsrasi Perkara, Kesekretariatan dan Pengaduan dan Pelayanan Publik, sesuai yang ada dalam Aplikasi e-Binwas.
Dalam arahanya, Ketua PTA Jakarta, Muh. Abduh Sulaiman menyampaikan bahwa agar setiap tim memperhatikan jadwal yang ada dalam Aplikasi e-Binwas. Ditambahkan binwas daerah akan dilaksanakan setiap triwulan, “Namun karena saat ini sudah ada e-Binwas, maka pembinaan dan pengawasan sebanyak dua kali secara daring dan dua kali secara offline pada tahun 2025”, tegasnya.
Tim Pengawas Daerah, masing-masing terdiri dari tiga hakim tinggi dengan dua pendamping, satu dari kepaniteraan dan satu dari kesekretariatan. Setiap anggota berbagi tugas sesuai bidangnya masing-masing.
Setelah masa waktu input temuan berakhir, dilaksanakan ekpose dengan satuan kerja. Untuk PA Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada tanggal 24 Februari 2025, dan tiga satker lainnya pada tanggal 27 Februari 2025.
Ketua PTA Jakarta berharap penggunaan Aplikasi E-Binwas dapat membuat pekerjaan pengawasan menjadi lebih mudah, bukan hanya untuk tingkat banding, namun juga bagi satuan kerja di tingkat pertama, sehingga kinerja seluruh warga peradilan semakin efisien dan professional.(asti)