Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Badilag Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN RI (5/5)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Badilag Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR/BPN RI
Pada Senin 5 Mei 2025 bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama RI, Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menghadiri acara Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Dirjend Bimas Islam Kementerian Agama RI. Acara ini dihadiri oleh Peserta yang dibagi menjadi dua yaitu Peserta yang hadir secara langsung (luring) dan Peserta yang hadir secara online melalui aplikasi zoom meeting. Hadir secara langsung yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Direktur Pembinaan Administrasi Ditjend Badilag Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badan Wakaf Indonesia Pusat dan Daerah, Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, dan Pimpinan Ormas Agama Islam.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjend Bimas Islam Kementerian Agama RI, Ditjend Badilag Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf pada tahun 2021 terkait dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam kurun waktu empat tahun, tanah wakaf yang bersertifikat berjumlah sembilan puluh ribu. Namun ditemukan hambatan dalam penerbitan sertifikat wakaf terkait dengan aset-aset wakaf yang tidak memiliki dokumen, sementara wakaf itu sudah digunakan untuk kepentingan masjid, madrasah maupun pemakaman dll. Untuk itu pada Februari 2024 Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI menginisiasi terkait isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf. Perjanjian kerja sama ketiga Lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan legalitas atas aset wakaf mereka.
Hal ini diaminkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof Dr KH Waryono Abdul Ghofur, M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa betapa pentingnya kepastian hukum atas aset wakaf bagi kita semua, sehingga dikemudian hari Wakif beserta ahli warisnya merasa bahagia karena menyaksikan tanah wakafnya betul-betul digunakan sesuai dengan ikrar wakaf.
Acara Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga Narasumber yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Direktur Pembinaan Administrasi Badilag Mahkamah Agung RI, dan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Acara berlangsung dengan penuh semangat, Narasumber menyampaikan materi secara sistematis dan kominukatif membuat Peserta aktif terlibat dan memahami topik dengan baik. (Alisa)