Ketua PTA Jakarta Lantik Miharti Verliani Sebagai Panitera Pengganti Tingkat Banding (01/07)
Ketua PTA Jakarta Lantik Miharti Verliani Sebagai Panitera Pengganti Tingkat Banding
Jakarta | pta.jakarta.go.id (25/6)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Dr. Drs. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah Miharti Verliani, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Rabu (25/6/2025), di Ruangan Aula PTA Jakarta.
Pelantikan Miharti Verliani sebagai Panitera Pengganti PTA Jakarta ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 657/DJA/SK.KP4.1.3/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Pengangkatan/ Pemindahan/Penugasan Jabatan Kepaniteraan/Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama.
Dihadapan Ketua PTA Jakarta, Miharti Verliani bersumpah deuntuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Panitera Pengganti PTA Jakarta dengan jujur dan seadil-adilnya serta dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Acara ini dihadiri oleh unsur pimpinan PTA Jakarta, para Hakim Tinggi juga dihadiri oleh Panitera Muda Perdata Agama MA, Panitera Muda Perdata MA, Panitera Muda Pidana MA.
Dalam sambutannya Ketua PTA Jakarta mengucapkan selamat kepada Miharti Verliani atas pelantikannya dan selamat bergabung menjadi keluarga PTA Jakarta. Seorang Panitera Pengganti di PTA Jakarta memiliki tugas mendampingi Hakim dalam memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. “Panitera Pengganti mempunyai tugas sangat penting dalam pelaksanaan tugas core business pengadilan. Dalam hal ini memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya membantu mendampingi majelis hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan kepada para pencari keadilan,” ujar Ketua PTA Jakarta.
Selain itu Panitera Pengganti juga mempunyai tugas mendampingi hakim pengawas daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi pada satker-satker yang ada di wilayah PTA Jakarta.
Lebih lanjut Ketua PTA Jakarta berharap dalam melaksanakan tugas, Panitera Pengganti harus bekerja secara bersama.”Karena produk yang kita hasilkan di pengadilan adalah produk atas hasil kebersamaan bukan kerja perorangan,” jelas Ketua PTA Jakarta. (admin)