PTA Jakarta Bahas Sengketa Kewarisan pada Coffee Morning Bulan Ini (2/7)

logo

PTA Jakarta Bahas Sengketa Kewarisan pada Coffee Morning Bulan Ini (2/7)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 260

PTA Jakarta Bahas Sengketa Kewarisan pada Coffee Morning Bulan Ini

Jakarta | pta-jakarta.go.id

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta kembali menggelar Coffee Morning berupa diskusi hukum dalam rangka pemahaman hukum, memperkuat integritas dan profesionalisme hakim terkait hukum acara perdata yang menjadi kewenangan pengadilan pgama. Selain itu acara ini merupakan kegiatan pendukung dari program Zona Integritas yaitu untuk meningkatkan dari WBK ke WBBM.

Diskusi hukum yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juni 2025 di Aula PTA Jakarta, menghadirkan tema “Teori Kumulatif dan Alternatif dalam Sengketa Kewarisan”. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua PTA Jakarta Dr. Muh Abdul Suleman S.H., M.H dan yang bertindak sebagai moderator Ketua IKAHI PTA Jakarta sekaligus Hakim Tinggi PTA Jakarta Dr. Dr. Drs. Muhiddin, S.H., M.H. Diskusi Hukum ini diikuti oleh Wakil Ketua dan seluruh Hakim Tinggi PTA Jakarta.

Dalam pembukaanya Ketua PTA Jakarta berharap kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan dua bulan sekali ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama tentang permalahan yang akan dibahas. ”Saya berharap kegiatan diskusi hukum hari ini dengan permasalahan yang kita angkat dapat memberikan hasil dalam bentuk kesepakatan bersama. Jika seandainya pada hari ini tidak menghasilkan kesepakatan bersama setidaknya banyak ilmu yang kita dapatkan dalam diskusi ini,” tutur Ketua PTA Jakarta.

Sementara itu dalam paparannya, Drs. H Nemin Aminuddin, S.H., M.H yang tampil sebagai pemakalah mengatakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 memberi kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara bidang kewarisan.

Nemin Aminudin menambahkan kewenangan bidang kewarisan yang dimaksud Pasal 49 tersebut di atas adalah mengenai  penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. ”Tidak disebutkan dalam Pasal 49 itu tentang pewarisnya, karena sudah secara otomatis bahwa hukum kewarisan sudah pasti ada kematian. Kalau tidak ada kematian, pembagian harta namanya bukan waris, bisa hibah,” katanya.

Menurutnya permasalahan dalam perkara waris, idealnya dalam gugatan kewarisan harus terpenuhi keempat unsur yaitu pewaris, ahli waris, harta warisan dan bagian-masing ahli waris.

“Jika di dalam faktanya semuanya terbukti siapa pewarisnya, siapa ahli warisnya, bagiannya masing-masing ahli waris dan objek waris/harta peninggalannya maka gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nemin Aminudin mengatakan meskipun dalam Hukum Kewarisan Islam tidak ada dalam literatur faraidl klasik  istilah yang baku mengenai  “Teori Alternatif  dan Teori Kumulatif ” akan tetapi dalam kerangka berpikir atau pendekatan dalam menangani gugatan kewarisan dapat disebutkan kedua teori tersebut.

Coffee Morning ini semakin menarik dengan tanggapan dan masukan-masukan dari para peserta, yang pada intinya bahwa kumulatif maupun alternatif dalam gugatan waris, bukankah suatu teori, karena suatu teori haris diuji terlebih dahulu. Selain itu tentang kumulatif dan alternatif merupakan suatu yang ditujukan untuk hukum acara pada semua gugatan, disamping itu pula “teori kumulatif” sudah di paparkan dalam beberapa kitab fiqh dan doktrin lainnya, maka teori kumulatif dan alternatif lebih cocok disebut syarat pengajuan gugatan waris bukan suatu teori.

Diakhir acara Ketua PTA Jakarta dalam clossing statement mengapresiasi acara coffee morning ini sehingga bisa terlaksana di tengah kesibukan para hakim tinggi yang cukup padat.(admin)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter