Wakil Ketua PTA Jakarta Sebagai Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM Penghulu dengan Tema Dampak Hukum Perkawinan tidak Tercatat (6/8)
Wakil Ketua PTA Jakarta Sebagai Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM Penghulu dengan Tema Dampak Hukum Perkawinan tidak Tercatat
Jakarta | pta.jakarta.go.id
Wakil Ketua PTA Jakarta Dr. Dra. H. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM penghulu yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (6/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Jayakarta, Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta dan diikuti oleh Kepala KUA dan Penghulu dari seluruh wilayah DKI Jakarta serta dihadiri juga oleh narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin enam kali dalam setahun ini mengangkat tema-tema yang relevan dan terkini (up to date) serta membahas permasalahan yang belum terpecahkan. Pada pertemuan kali ini, fokus pembahasan adalah solusi Pernikahan Tidak Tercatat.
Dalam paparannya, Wakil Ketua PTA Jakarta menegaskan pentingnya membangun sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dukcapil dalam menyelesaikan persoalan pernikahan tidak tercatat demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Lebih lanjut Siti Zurbaniyah mengatakan perkawinan yang tidak tercatat menjadi problem hukum karena meskipun ada yang berpendapat sah akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menurutnya, suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara dan administrasi negara karena tidak tercatat dalam administrasi perkawinan negara.
Siti Zurbaniyah juga mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi negara seperti penertiban akta kelahiran anak sebagai dasar untuk mengurus sebagai ahli waris, hak menerima pensiun, hak mengambil deposito atau simpanan di bank, alas hak untuk balik nama dari orang tua kepada anak semua membutuhkan adanya data perkawinan suami istri. “Permohonan isbat Nikah ke Pengadilan Agama menjadi solusi mengatasi problematika adanya perkawinan yang tidak tercatat,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para Ketua KUA dan penghulu sewilayah DKI Jakarta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mampu mengambil langkah proaktif dalam mencegah terjadinya pernikahan yang tidak tercatat di wilayah DKI Jakarta. (HA/RA)
Wakil Ketua PTA Jakarta Sebagai Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM Penghulu dengan Tema Dampak Hukum Perkawinan tidak Tercatat
