Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Serahkan Surat Keputusan dan Perjanjian Kinerja PPPK (25/8)

logo

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Serahkan Surat Keputusan dan Perjanjian Kinerja PPPK (25/8)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 152

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Serahkan Surat Keputusan dan Perjanjian Kinerja PPPK

p3k.jpg 

Jakarta, pta-jakarta.go.id (25/8)

Pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kinerja kepada 15 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan berlangsung di Aula PTA Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua PTA Jakarta, Dr. Drs. H,Muh Abduh Sulaiman, S.H., M.H. di depan Ibu Wakil Ketua, Ibu Dra.Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H., Panitera, serta pejabat struktural dan fungsional.

Dalam kesempatan itu juga Wakil Ketua PTA Jakarta memberikan pembinaan dan pembekalan agar para pegawai yang baru diangkat menjadi PPPK dengan sebuah apresiasi sekaligus pesan motivasi, dan berharap semoga dengan perubahan status ini menambah semangat baru karena memegang lembaran baru dan harapan baru. Kami mengucapkan selamat kepada ananda semua, semoga ini menjadi cambuk untuk lebih berintegritas, berjiwa pelayanan, dan menjaga etos kerja. ujarnya.

p3k-1.jpg

 

Sementara itu, Ketua PTA Jakarta menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan saja merupakan bentuk peningkatan status tapi juga meningkatnya kesejahteraan pegawai. “Pengangkatan dari honorer menjadi PPPK statusnya hampir sama dengan PNS, meskipun berbeda dalam prosesnya. PPPK harus melalui kontrak kerja dan perpanjangan, serta ada pengukuran kinerja sebagai konsekuensi status baru ini,” jelasnya.

Penulis : Mahasiswa PKL UNJ

Editor: Asti-Muhiddin

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter