Empat Ketua PA Promosi Hakim Tinggi, PTA DKI Jakarta Lakukan Audit
Empat Ketua PA Promosi Hakim Tinggi, PTA DKI Jakarta Lakukan Audit
Jakarta | pta-jakarta.go.id (13/12)
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta melakukan audit terhadap 4 pengadilan agama di DKI Jakarta pada Kamis (13/12/2018). Keempatnya adalah PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Timur dan PA Jakarta Utara.
Audit dilakukan sehubungan dengan promosinya para Ketua pengadian agama tersebut menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama di sejumlah daerah di Indonesia berdasarkan TPM Dirjen Badilag MARI tertanggal 26 November 2018 Nomor 3286/DJA/KP.04.6/XI/2018.
Mereka adalah Drs. H. Moch Sukkri, S.H., M.H. (Ketua PA Jakarta Pusat) promosi hakim tinggi PTA Palu, Drs. H. Uyun Kamiludin, S.H., M.H. (Ketua PA Jakarta Selatan) yang diangkat menjadi hakim tinggi PTA Palangkaraya. Ketua PA Jakarta Timur (Drs. Moh Yasya, S.H., M.H.) diangkat menjadi hakim tinggi PTA Ambon dan Drs. H. Samsul Bahri, M.Hum. menjadi hakim tinggi di PTA Maluku Utara. Sementara itu Ketua PA Jakarta Barat Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. sudah lebih dahulu promosi sebagai hakim tinggi di PTA Palu.
Berbekal surat tugas dari Ketua PTA DKI Jakarta tanggal 12 Desember 2018, secara serentak tim pemeriksa turun ke PA dimaksud selama sehari.
Adapun obyek pemeriksaannya menyangkut 4 aspek, yaitu Keuangan Perkara, Keuangan DIPA, Perkara yang ditangani Ketua serta Daftar inventaris yang digunakan Ketua.
Audit Keuangan perkara, dilakukan penutupan terhadap buku kas biaya perkara per tanggal pemeriksaan yaitu penutupan buku induk keuangan perkara (KIPA 6) beserta rekening korannya. Kondisi real uang cash yang ada pada brangkas bendahara juga ikut diaudit untuk disinkronkan dengan keadaan keuangan pada penutupan tersebut.
Adapun Keuangan bersumber dari DIPA dibagi 2 obyek yaitu DIPA 01 BUA MARI dan DIPA 04 Ditjen Badilag MARI. Sama halnya dengan keuangan perkara, juga dilakukan penutupan kas dengan rekening koran serta uang cash pada bendahara yang kemudian disinkronkan dengan penutupannya.
Obyek audit berikutnya adalah terkait laporan perkara yang ditangani oleh Ketua bersangkutan serta semua barang inventaris yang digunakan Ketua seperti rumah dinas, mobil dinas, laptop/pc, hingga buku perpustakaan yang dipinjam Ketua.
Keseluruhan obyek audit itu, dibuatkan berita acara pemeriksaannya berikut berita acara serah terimanya.
(Aday)