Moh Yasya Pamit, Inilah Sosok Pelaksana Tugas PTWP PTA DKI Jakarta
Moh Yasya Pamit, Inilah Sosok Pelaksana Tugas PTWP PTA DKI Jakarta
Jakarta | pta-jakarta.go.id (31/12)
Drs. Moh Yasya, S.H., M.H. Ketua PTWP Daerah PTA DKI Jakarta periode 2016-2019 menyatakan undur diri dari jabatan Ketua PTWP Daerah PTA DKI, menyusul promosi dirinya menjadi hakim tinggi di PTA Ambon.
"Saya menyatakan pamit hari ini dari Ketua PTWP Daerah PTA DKI, terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya terutama kepada Ketua PTA dan ibu Wakil Ketua PTA DKI Jakarta," ujarnya dalam rapat laporan 2018 PTWP Daerah PTA DKI pada Senin (31/12) di Kantor PTA DKI Jakarta.
Moh Yasya yang juga menjabat Ketua PA Jakarta Timur juga mengabarkan kalau dirinya akan dilantik pada Kamis (3/1/2019) sebagai hakim tinggi PTA Ambon. "Mohon doa semuanya," imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Yasya, kepemimpinan PTWP Daerah PTA DKI Jakarta diserahkan kepada Pengurus. "Saya kembalikan kepada pengurus di bawah arahan Ketua," tuturnya.
Siapa Sosok Plt PTWP Daerah Sepeninggal Moh Yasya?
Ketua PTA DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan AD ART PTWP Pasal 7 disebutkan jabatan Ketua PTWP otomatis berhenti jika yang bersangkutan (antara lain) telah mutasi/pindah ke luar wilayah hukum lain. Dan jabatannya, lanjut Ketua, dapat ditunjuk pengurus lainnya seperti Wakil Ketua atau pengurus yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai diadakannya musyawarah pemilihan pengurus baru.
Selanjutnya forum bersepakat untuk menunjuk Abdullah, S.H., M.H. (Panitera Pengganti PTA DKI Jakarta) sebagai Pelaksana Tugas PTWP Daerah PTA DKI Jakarta. Abdullah diketahui menjabat Wakil Ketua di kepengurusan PTWP Daerah.
Atas keputusan ini, Ketua PTA DKI Jakarta, sosok Abdullah sebagai Plt sudah pas hingga berakhir periode April 2019 mendatang. Namun Ketua juga berharap segera dilaksanakan musyawarah kembali untuk memilih kepengurusan baru periode berikutnya atau masa bakti 2019-2022. "Meskipun periode Pak Yasya akan berakhir April 2019, tak ada salahnya jika proses pemilihan dipercepat," ujar Ketua.