Pembahasan Program One Day Send Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (03/07)
Pembahasan Program One Day Send Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Jakarta, pta-jakarta.go.id (3/7)
Senin, 3 Juli 2023, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengadakan rapat koordinasi terkait pembahasan teknis program "one day send" pengiriman berkas ke PA Pengaju. Adalah Panitera, Rusli, S.H., M.H. yang menginisiasi rapat ini, bertempat di Aula PTA Jakarta.
Rapat dihadiri oleh Aday, S.Ag., M.H., Panitera Muda Banding, Ratu Dhiyafah, S.H., Panitera Muda Hukum dan seluruh Panitera Pengganti PTA Jakarta.

Rapat berjalan cukup alot, dengan banyak masukan dan usulan, karena sesungguhnya semua pihak menginginkan seluruh pihak terkait core bisnis PTA Jakarta dapat bekerja lebih baik dan professional. Usulan di antaranya, agar dibuat SOP kegiatan one day send di Kepaniteraan PTA Jakarta. Juga sebelumnya dibuat sistem atau SOP terkait kegiatan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Majelis Hakim dan juga Panitera Pengganti yang bersidang dengan menggunakan media infokus dan atau tv media, sebelum putusan ini diucapkan dalam persidangan.
Setidaknya ada tiga sumber aturan bagi majelis hakim dan juga panitera pengganti yang harus dipedomani dalam membuat putusan (baca: terkait format dan tata bahasa) yaitu (1). Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 yang mengatur template dan pedoman penulisan putusan/penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di bawah MA. (2). EYD atau PUEB terkait tata bahasa. (3). KBBI Daring tentang rujukan kata atau kalimat umum termasuk bahasa Indonesia baku atau tidak baku dan juga bahasa hukum.
Setidaknya pukul 13.00 di hari perkara diucapkan sudah diserahkan ke Kepaniteraan Banding yang terdiri dari bundel A, B dan C serta putusan asli dan 2 eksemplar salinan.

Ditegaskan oleh Panitera, menindaklanjuti hasil Rapat Monev Bulan Mei 2023, kembali ditegaskan oleh Panitera, bahwa bila ada perkara yang diajukan upaya hukum kasasi, panitera pengganti yang bersangkutan harus membuat resume perkaranya, dari pertimbangan putusan tingkat pertama, banding dan kasasinya.
Diakhir acara, Panitera menambahkan bahwa semua usulan ini akan dibawa ke tingkat pimpinan dan mulai dijalankan setelah ada surat keputusan mengenai hal tersebut. (asti)
