Mekanisme Prosedur Barang dan Jasa
Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Pengadaan Khusus
- Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
- Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik disini