Himbauan Pencegahan Gratifikasi (27/5)
Himbauan Pencegahan Gratifikasi
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya, untuk itu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2019 tentang Himbauan Pencegahan Gratifikasi