Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan Ke-3 Tahun 2022 (5/10)-New
Kepada Yth
Para Ketua PA se DKI Jakarta
di
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala, dengan ini Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta bermaksud melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan ke-3 pada tanggal 6, 7 dan 10 Oktober 2022.
Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan
Wassalam,
Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
ttd
Dr, H. A. Choiri, S.H., M.H.
2. Link Survei: