Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat TW-3 Pengguna Layanan (Umum) (12/10)
Kepada Yth.
1. Bapak/Ibu Pengguna Layanan (lampiran I)
2. Pimpinan Instansi (Lampiran II)
di
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala, dengan ini Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta bermaksud melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan ke-3 pada tanggal 13, 14 dan 17 Oktober 2022;