Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Periode ke-1 2021 (30/06)
Yth.
Ketua PA se-DKI Jakarta
di
J A K A R T A
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala, dengan ini Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta bermaksud melakukan survei kepuasan publik periode ke-1 tahun 2021, silahkan klik untuk mendownload surat dan lampiran selengkapnya DISINI
Demikian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.