Peristiwa Perubahaan Nama
Ganti nama atau perubahan nama juga termasuk kedalam definisi peristiwa penting yang diatur di Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, yaitu:
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
-
salinan penetapan pengadilan negeri;
-
kutipan akta pencatatan sipil;
-
kartu keluarga (“KK”);
-
Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
-
dokumen perjalanan bagi orang asing.
Jadi, perubahan atau penggantian nama itu harus dengan penetapan pengadilan untuk selanjutnya dilaporkan pada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”).
Haruskah Perubahan Pencatatan Disertai Alasan?
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah pada dokumen permohonan ganti nama harus dicantumkan alasan? Dokumen di sini kami asumsikan adalah permohonan perubahan nama pada pengadilan negeri.
Sepanjang penelusuran kami pada UU 23/2006 dan UU 24/20013 tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam permohonan harus mencantumkan alasan. Tetapi jika berbicara mengenai suatu permohonan pada pengadilan negeri (perdata) harus memuat posita dan petitum.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan(hal.33-38) suatu permohonan itu harus ada landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan pasal undang-undang yang menjadi alasan permohonan dengan menghubungkan ketentuan itu pada peristiwa yang dihadapi. Sedangkan petitum permohonan mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak.
Jadi berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami pada saat seseorang melakukan permohonan ganti nama, maka pada permohonannya harus dicantumkan alasan dalam positanya.
Contoh Kasus
Contoh kasus dapat kita lihat pada
Putusan Pengadilan Negeri Dompu No: 22/Pdt.P/2019/PN Dpu. Putusan ini tentang penetapan ganti nama pemohon dari Siti Halimah menjadi Sri Endang pada akta kelahiran anaknya. Adapun alasan mengganti nama ialah pemohon ingin permohonan perubahan nama itu nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan anaknya dikemudian hari.
Maka dari itu Hakim mengabulkan permohonan pemohon atas dasar Pasal 52 ayat (1) UU 23 /2006. Setelah itu hakim memerintahkan pemohon untuk segera mendaftarkan perubahan nama Ibu anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, alasan untuk perubahan pencatatan penggantian nama memang harus disebutkan dalam permohonan ke Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
-
Putusan:
Referensi:
M.Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika.