Pengambilan Akta Cerai

logo

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

Setelah berhasil meraih WBK, PTA Jakarta bersama satker PA se_DKI Jakarta bertekad untuk meraih WBBM
PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Laporkan keluhan, saran, kritik ataupun laporan Anda jika ada pelanggaran dalam pelayanan yang diberikan
WHISTLE BLOWING SYSTEM

                     

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    siwas.jpg

   

 

 

 

 

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

PENGAMBILAN AKTA CERAI PADA PENGADILAN AGAMA :

PERTAMA

Akta Cerai akan dicetak / diterbitkan ketika :

1). Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Cerai Gugat;

2). Sudah Ikrar Talak dalam perkara Cerai Talak;

KEDUA

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

KETIGA

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.

KEEMPAT

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Akta dan PNBP Pengambilan Akta Cerai ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

KELIMA

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter