Prosedur Berperkara - Tingkat Banding

logo

Survei Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Hasil Survei Triwulan IV Tahun 2025 Meraih Mutu (A) Sangat Baik dengan 306 Responden.
Survei Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Jam Layanan

Jam Layanan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah
Jam Layanan

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG

PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

Setelah berhasil meraih WBK, PTA Jakarta bersama satker PA se_DKI Jakarta bertekad untuk meraih WBBM
PTA Jakarta Meraih Predikat WBK

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Laporkan keluhan, saran, kritik ataupun laporan Anda jika ada pelanggaran dalam pelayanan yang diberikan
WHISTLE BLOWING SYSTEM

                     

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

    siwas.jpg

   

 

 

 

 

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

1. Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu :
 
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
 
  b. 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947).
 
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
 
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947).
 
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947).
 
6. Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
 
7. Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
 
8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera :
  a. Untuk perkara cerai talak :
    1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
     
    2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
     
  b. Untuk perkara cerai gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter